ArunaToursBali
Aruna Tours Bali
hotline +62 89 666 777 488 (Whatsapp Available)
  • en translate
  • de translate
  • nl translate
  • cn translate
  • jp translate

Prosedur dan Tata Cara Pengajuan Paspor di Kantor Imigrasi Denpasar

...

Prosedur dan Tata Cara Pengajuan Sistem Pelayanan Paspor Terpadu (SPPT) One Stop Service di Kantor Imigrasi Denpasar

Pengajuan paspor di Kantor Wilayah Provinsi Bali - Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, sangat mudah dan cepat. Pelayanan yang maksimal dengan sistem online sudah dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar yang berlokasi di Renon.
 
 
Jika hendak mengurus paspor, beberapa tahapan yang perlu anda ketahui diantaranya adalah :
- Mengisi Formulir atau Aplikasi Data Permohonan Paspor RI
- Kelengkapan Dokumen 
- Datang untuk Interview, pengambilan foto dan sidik jari
- Pembayaran (sesuai tanda terima permohonan dan kode pembayaran)
- Pengambilan Paspor (melampirkan tanda bukti pembayaran)
Dan setelahnya anda dapat bepergian ke luar negeri, dengan paspor / passport anda.
 
 
Paspor Republik Indonesia.
 

 
Berikut adalah informasi terkait dengan Dokumen Kelengkapan Persyaratan yang harus dibawa atau dilampirkan dalam Permohonan Paspor RI, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor adalah sebagai berikut :
 
A. Permohonan Paspor Baru dan Penggantian Paspor (Paspor pengeluaran sebelum tahun 2009)
1. Kartu Tanda Penduduk (E-KTP / Surat Perekaman E-KTP yang masih berlaku)
2. Kartu Keluarga (yang dikeluarkan oleh DISDUKCAPIL)
3. Akta Kelahiran / Ijazah / AKta Perkawinan atau Buku Nikah (semua dokumen tersebut harus memuat Nama, Tempat, Tanggal, Bulan dan Tahun Lahir)
4. Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh Kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Surat penetapan Ganti Nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
6. Paspor Lama bagi yang telah memiliki Paspor
 
 
B. Permohonan Paspor Baru dan Penggantian Paspor (Paspor pengeluaran sebelum tahun 2009) untuk ANAK sebelum usia 17 tahun
1. Kartu Tanda Penduduk Ayah dan Ibu (E-KTP / Surat Perekaman E-KTP yang masih berlaku)
2. Kartu Keluarga (yang dikeluarkan oleh DISDUKCAPIL)
3. Akta Kelahiran
4. Akta Perkawinan atau Buku Nikah Orang Tua
5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
6. Paspor Orang Tua
7. Surat Pernyataan Orang Tua (Ditandatangani oleh kedua Orang Tua)
8. Paspor Asing dan Affidavit bagi Anak Subjek Warga Negara Ganda
 
 
C. Permohonan Penggantian Paspor (Paspor pengeluaran mulai tahun 2009)
1. Kartu Tanda Penduduk (E-KTP / Surat Perekaman E-KTP yang masih berlaku)
2. Paspor Lama dengan ketentuan Paspor mulai tahun 2009 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi di dalam negeri
 
 
D. Persyaratan Tambahan untuk Calon TKI / Pelaut / Jemaah Haji dan Umrah
1. Surat Rekomendasi permohonan paspor Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau Kabupaten / Kota
2. Surat Rekomendasi dari Agen / Perusahaan Pelayaran, Job Letter (Perjanjian Kerja Laut), dan BUKU PELAUT
3. Surat Rekomendasi dari Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten / Kota dan Biro Travel Umrah / Haji bagi pemohon dalam rangka Ibadah haji / UMRAH
 
 
Terlihat dalam gambar, pemohon menunggu panggilan untuk pengambilan foto.
 

 
Penerbitan paspor biasa, dilakukan melalui mekanisme yang terdiri atas :
- Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan
- Pembayaran biaya paspor
- Pengambilan foto dan sidik jari
- Wawancara
- Verifikasi
- Adjudikasi
 
 
Tempat antrean dan pengecekan dokumen permohonan paspor, terlihat antrean yang cukup panjang. Perlu datang lebih awal untuk mendapatkan no antrean.
 
Dibawah ini adalah syarat dan informasi penting lainnya yang anda butuhkan untuk Permohonan Passport di Kantor Imigrasi seperti :
- Semua persyaratan dilampirkan dokumen ASLI dan FOTO COPY dalam lembaran kertas ukuran A4 (tidak terpotong). Jika ragu, dibelakang Kantor Imigrasi Renon, terdapat tempat untuk fotocopy.
- Pastikan Data Anda (Nama, Alamat, Tempat dan Tanggal Lahir) pada semua dokumen TIDAK ADA PERBEDAAN DAN TIDAK DISINGKAT
- Apabila Paspor Anda HILANG, baik yang masih berlaku atau habis masa berlaku, lampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
- Permohonan Paspor biasa dapat diajukan secara Manual atau Elektronik
- Pemohon melakukan pembayaran biaya paspor biasa, pada bank persepsi atau melalui fasilitas pembayaran perbankan seperti Kantor Pos, dan transfer Bank yang tertera pada tanda terima permohonan passpor yang diberikan saat wawancara usai
- Paspor biasa yang telah selesai dapat diambil oleh Pemohon dengan menunjukkan tanda  bukti pembayaran dan bukti identitas yang sah. Atau
Orang lain yang memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan pemohon dengan menunjukkan tanda bukti pembayaran, fotokopi kartu keluarga, dan kartu identitas pengambil yang sah. Atau Orang lain yang tidak memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan pemohon dengan menunjukkan tanda bukti pembayaran, surat kuasa, dan identitas pengambil yang sah
- Saat Pengajuan, Pengambilan Foto dan Sidik Jari, Wawancara dan Pengambilan Passport di Kantor Imigrasi hendaknya berpakaian yang rapi dan sopan. Jangan menggunakan T-shirt, Sandal Jepit, Celana Pendek dan pakaian lainnya yang tidak sopan.
- Jangan sungkan untuk bertanya pada petugas Imigrasi, jika membutuhkan informasi atau bantuan lain terkait permohonan passport di Kantor Imigrasi Denpasar. Anda dapat menghubungi petugas informasi Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar.
 
 

 
 
Lokasi dan alamat Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar adalah 
di Jalan D.I. Panjaitan No. 3, Renon, Denpasar - Bali
Telepon : +62361227828
Website : www.imigrasi.go.id
 
 
Counter Informasi, disini dokumen yang anda bawa akan diperiksa kembali dan disetujui untuk selanjutnya sesi wawancara, pengambilan foto dan sidik jari.
 
Jam buka dan informasi waktu permohonan Paspor / Passport di Kantor Imigrasi Denpasar :
- Jam kerja Kantor Imigrasi Renon Denpasar adalah dari jam 08.00 hingga jam 16.00 (Hari kerja : Senin hingga Jumat)
- Loket pendaftaran permohonan Passport di Kantor Imigrasi Renon Denpasar dibuka mulai jam 07.00 hingga 10.00 (perlu lebih awal datang untuk mengambil no antrian permohonan paspor)
 

 
Simak video dari youtube tentang Cara Pengajuan Passport / Paspor di Kantor Imigrasi Bali
 

Informasi ini dibuat agar anda lebih mengetahui prosedur dan syarat permohonan paspor di Bali
...

Other interesting in the same area

...

SERVICES

...

Here are some of our services.

RENT CAR

We provide a wide selection of vehicles that are safe and comfortable with competitive rates.

FLIGHT TICKET

We also serve a flight tickets of various airlines.

HOTEL RESERVATION

You can also make a hotel booking with us. We will give you a list of hotels according to your wishes and your budget.

TOUR PACKAGES

We have a variety of tour packages in Bali, from the adventurous to romantic honeymoon.

INQUIRY

...

To make an inquiry please fill out the form below.
Include your the name of the package in order column.

INQUIRY FORM

ADDRESS

  • Jalan Intan No 5 Ubung, Denpasar 80116
    Bali - Indonesia
  • (+62) (0)89666777488 (Whatsapp Available)
  • [email protected]
  • 9.00am - 5.00pm